paper tugas 3 mata kuliah Pengantar Ilmu Politik

REFORMASI BIROKRASI DI INDONESIA
PAPER
(Disusun guna memenuhi tugas 3 mata kuliah Pengantar Ilmu Politik )

OLEH :
LIA Y (0213223364)

FAKULTAS ILMU SOSIAL,HUKUM DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TERBUKA
2018


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberi rakhmat dan ridhonya kepada kami, sehingga kami dapat menyusun dan menyelesaikan tugas ini dengan baik dan sebagaimana mestinya.
Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah membawa ajaran islam dari zaman jahiliyah ke dalam zaman yang terang benderang ini.
Saya sebagai penulis dapat  menyusun  makalah sistem politik indonesia tentang “SISTEM BIROKRASI DI INDONESIA”.
Dalam  menyusun  makalah ini penulis mendapatkan bahan untuk penyusunannya dari bahan pustaka yang terdapat di Perpustakaan umum Taman Pamekar Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi.
Penyusun

Sukabumi, 18 November 2018
PENDAHULUAN

Apabila  mendengar kata ´Birokrasi´ maka yang terlintas dalam pikiran kita adalah kita akan menghadapi beberapa prosedur yang rumit, terkesan berbelit-belit, penuh aturan dan harus melewati berbagai tahapan yang harus kita laksanakan untuk mencapai tujuan yang kita inginkan. Pendapat tersebut tidak semuanya salah akan tetapi juga tidak semuanya benar, namun demikian apabila orang-orang yang duduk dibelakang meja taat pada prosedur dan aturan serta berdisiplin dalam menjalankan tugasnya, maka birokrasi akan berjalan lancar dan ´biaya tinggi´ akan dapat dihindarkan. Untuk mengeliminasi pemikiran yang demikian, marilah kita sejenak mencerna pendapat para ahli mengenai apa sebenarnya yang dimaksud dengan birokrasi.

LANDASAN TEORI
1)    Pengertian Birokrasi :
Birokrasi berasal dari kata “bureau” yang berarti meja atau kantor;  dan kata “kratia” (cratein) yang berarti pemerintah. Pada mulanya, istilah ini digunakan untuk menunjuk pada suatu sistematika kegiatan kerja yang diatur atau diperintah oleh suatu kantor melalui kegiatan-kegiatan administrasi (Ernawan, 1988). Dalam konsep bahasa Inggris secara umum, birokrasi disebut dengan “civil service”. Selain itu juga sering disebut dengan public sector, public service atau public administration.
Definisi birokrasi telah tercantum dalam kamus awal secara sangat konsisten. Kamus akademi Perancis memasukan kata tersebut pada tahun 1978 dengan arti kekuasaan, pengaruh, dari kepala dan staf biro pemerintahan. Kamus bahasa Jerman edisi 1813, mendefinisikan birokrasi sebagai wewenang atau kekuasaan yang berbagai departemen pemerintah dan cabang-cabangnya memeperebutkan diri untuk mereka sendiri atas sesama warga negara. Kamus teknik bahasa Italia terbit 1823 mengartikan birokrasi sebagai kekuasaan pejabat di dalam administrasi pemerintahan.
Birokrasi berdasarkan definisi yang dikemukakan oleh beberapa ahli adalah suatu sistem kontrol dalam organisasi yang dirancang berdasarkan aturan-aturan yang rasional dan sistematis, dan bertujuan untuk mengkoordinasi dan mengarahkan aktivitas-aktivitas kerja individu dalam rangka penyelesaian tugas-tugas administrasi berskala besar (disarikan dari Blau & Meyer, 1971; Coser & Rosenberg, 1976; Mouzelis, dalam Setiwan,1998).
2)    Fungsi birokrasi menurut Tjokrowinoto menyatakan ada 4 yaitu :
1.      Fungsi instrumental,yaitu menjabarkan perundang-undangan dan kebijaksanaan public dalam kegiatan-kegiatan rutin untuk memproduksi jasa,pelayanan ,komoditi,atau mewujudkan situasi tertentu.
2.      Fungsi politik,yaitu member input berupa saran, informasi, visi ,dan profesionalisme untuk mempengaruhi sosok kebijaksanaan.
3.      Fungsi katalis Public Interest,yaitu mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan public dan mengintegrasikan atau menginkorporasikannya di dalam kebijaksanaan dan keputusan pemerintah
4.      Fungsi Entrepreneural, yaitu memberi inspirasi bagi kegiatan-kegiatan inovatif dan non rutin, mengaktifkan sumber-sumber potensial yang idle, dan menciptakan resources –mix yang optimal untuk mencapai tujuan (Feisal tamin,2002 h,5)[1]

Birokrasi Era Reformasi
Publik mengharapkan bahwa dengan terjadinya Reformasi, akan diikuti pula dengan perubahan besar pada desain kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, baik yang menyangkut dimensi kehidupan politik, sosial, ekonomi maupun kultural. Perubahan struktur, kultur dan paradigma birokrasi dalam berhadapan dengan masyarakat menjadi begitu mendesak untuk segera dilakukan mengingat birokrasi mempunyai kontribusi yang besar terhadap terjadinya krisis multidimensional yang tengah terjadi sampai saat ini. Namun, harapan terbentuknya kinerja birokrasi yang berorientasi pada pelanggan sebagaimana birokrasi di Negara - Negara maju tampaknya masih sulit untuk diwujudkan. Osborne dan Plastrik ( 1997 ) mengemukakan bahwa realitas sosial, politik dan ekonomi yang dihadapi oleh Negara - Negara yang sedang berkembang sering kali berbeda dengan realitas sosial yang ditemukan pada masyarakat di negara maju.Realitas empirik tersebut berlaku pula bagi birokrasi pemerintah, dimana kondisi birokrasi di Negara - Negara berkembang saat ini sama dengan kondisi birokrasi yang dihadapi oleh para reformis di Negara - Negara maju pada sepuluh dekade yang lalu. Persoalan birokrasi di Negara berkembang, seperti merajalelanya korupsi, pengaruh kepentingan politik partisan, sistem Patron-client yang menjadi norma birokrasi sehingga pola perekrutan lebih banyak berdasarkan hubungan personal dari pada faktor kapabilitas, serta birokrasi pemerintah yang digunakan oleh masyarakat sebagai tempat favorit untuk mencari lapangan pekerjaan merupakan sebagian fenomena birokrasi yang terdapat di banyak Negara berkembang, termasuk di Indonesia. Kecenderungan birokrasi untuk bermain politik pada masa reformasi,tampaknya belum sepenuhnya dapat dihilangkan dari kultur birokrasi diIndonesia. Perkembangan birokrasi kontemporer memperlihatkan bahwa arogansi birokrasi sering kali masih terjadi. Kasus Brunei Gate dan Bulog Gate setidak - tidaknya memperlihatkan bahwa pucuk pimpinan birokrasi masih tetap mempraktikkan berbagai tindakan yang tidak transparan dalam proses pengambilan keputusan. Birokrasi yang seharusnya bersifat apolitis, dalam kenyataannya masih saja dijadikan alat politik yang efektif bagi kepentingan - kepentingan golongan atau partai politik tertentu. Terdapat pula kecenderungandari aparat yang kebetulan memperoleh kedudukan atau jabatan strategis dalam birokrasi, terdorong untuk bermain dalam kekuasaan dengan melakukan tindak KKN.
 Reformasi Birokrasi
Reformasi birokrasi harus merupakan bagian dari reformasi sistem dan proses, administrasi negara. Dalam konteks (SANKRI), reformasi administrasi negara dan birokrasi di dalamnya pada hakikinya merupakan transformasi berbagai dimensi nilai yang terkandung dalam konstitusi. Dalam hubungan itu, reformasi birokrasi juga merupakan jawaban atas tuntutan akan tegaknya aparatur pemerintahan yang berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab, bersih dan bebas KKN memerlukan pendekatan dan dukungan sistem administrasi negara yang mengindahkan nilai dan prinsip-prinsip good governance, dan sumber daya manusia aparatur negara (pejabat politik, dan karier) yang memiliki integritas, kompetensi, dan konsistensi dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut, baik dalam jajaran eksekuti, legislatif, maupun yudikatif. Selain dari unsur aparatur negara tersebut, untuk mewujudkan good governance dibutuhkan juga komitmen dan konsistemsi dari semua pihak, aparatur negara, dunia usaha, dan masyarakat; dan pelaksanaannya di samping menuntut adanya koordinasi yang baik, juga persyaratan integritas, profesionalitas, etos kerja dan moral yang tinggi. Dalam rangka itu, diperlukan pula perubahan perilaku yang sesuai dengan dimensi-dimensi nilai SANKRI, "penegakan hukum yang efektif” (effective law enforcement), serta pengembangan dan penerapan sistem dan pertanggung-jawaban yang tepat, jelas, dan nyata, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna dan berhasilguna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas KKN.
Untuk dapat meluruskan kembali birokrasi pada posisi dan misi atau perannya yang sebenamya selaku “pelayan publik” (public servant), diperlukan kemampuan dan kemauan kalangan birokrasi untuk melakukan langkah-langkah reformasi birokrasi yang mencakup perubahan perilaku yang mengedepankan “netralitas, professionalitas, demokratis, transparan, dan mandiri”, disertai perbaikan semangat kerja, cara kerja, dan kinerja terutama dalam pengelolaan kebijakan dan pemberian pelayanan publik, serta komitmen dan pemberdayaan akuntabilitas instansi pemerintah. Untuk memperbaiki cara kerja birokrasi diperlukan birokrasi yang berorientasi pada hasil. Di sinilah peran akuntabilitas dalam menyatukan persepsi anggota organisasi yang beragam sehingga menjadi kekuatan bersama untuk mencapai kemajuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan NKRI. Selanjutnya, diperlukan sosok pemimpin yang memiliki komitmen dan kompetensi terhadap reformasi administrasi negara secara tepat, termasuk dalam penyusunan agenda dan pelaksanaan kebijakan pemerintahan dan pembangunan yang ditujukan pada kepentingan rakyat, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa. Dalam rangka itu, diperlukan pula reformasi struktural, seperti independensi sistem peradilan dan sistem keuangan negara, disertai upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitasnya kepada publik.  Untuk memberantas korupsi diperlukan agenda dan prioritas yang jelas dengan memberikan sanksi kepada pelakunya (law enforcement). Di samping itu perlu dilakukan kampanye kepada masyarakat agar korupsi dipandang sebagai penyakit sosial, tindakan kriminal yang merupakan musuh publik. Pers sebagai kontrol sosial harus diberi kebebasan yang bertanggung jawab dalam mengungkap dan memberitakan tindak korupsi. Pengembangan budaya maIu  harus disertai dengan upaya menumbuhkan budaya bersalah individu dalam dirinya (quilty feeling).
Akhirnya satu kondisi dasar untuk pemberantasan korupsi adalah suatu keranka hukum nyata dan menegakkan hukum tanpa campur tangan politik. Tujuannya adalah untuk menghindari konflik kepentingan dan intervensi kekuasaan terhadap proses hukum. Reformasi birokrasi akan dapat menjadi syarat pemberantasan korupsi, bila terwujud badan peradilan dan sistem peradilan yang independen, didukung dengan keterbukaan dan sistem pengawasan yang efektif.
Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Berdasarkan pada Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja DinasPenanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi, bahwa Dinas Penanaman Modal danPerizinan Terpadu Satu Pintu merupakan perangkat daerah kabupaten . Adapun Tugas Pokok dan fungsi  Organisasiakan diuraikan dibawah ini :
Tugas Pokok
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi mempunyai tugas pokokmelaksanakan menyelenggarakan pelayanan administrasi terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi,simplikasi, keamanan dan kepastian.
Sehingga dengan adanya layanan satu pintu ini, lebih memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan tidak perlu proses yang berbelit dan tanpa harus melewati beberapa jalur sistem birokrasi.
Berikut ini adalah bentuk pelayanan terpadu yang dilaksanakan untuk masyarakat, diantaranya :
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN YANG TELAH DILAKUKAN
Penyederhanaan Pelayanan melalui Program Layanan 1 (Satu) Jam Tuntas untuk :
1
SIUP Skala Kecil
2
TDP Skala Kecil
3
Herregistrasi SIUP/TDP Skala Kecil
4
Herregistrasi IG Skala Kecil
5
Herregistrasi Izin non SPIPISE
INOVASI PELAYANAN PUBLIK YANG AKAN DILAKUKAN
1
Program tertib IMB Masjid Kecamatan, dan Desa
2
Program Layanan Jemput Bola dan Antar Perizinan
3
Gerai Perizinan dan Penanaman Modal
4
Sistem Integrasi Layanan Administrasi Satu meja
5
Sistem Integrasi Layanan Administrasi Satu meja
6
Izin Berasuransi

Sumber referensi :
Dwiyanto,Agus. 1998. Birokrasi reformasi publik di Indonesia. Yogyakarta: Gajahmada University Press.
https://dpmptsp.sukabumikab.go.id





Komentar

Postingan populer dari blog ini

unsur-unsur yang perlu diperhatikan dalam melakukan tahap penilaian arsip.

MENGENAL SISTEM LAYANAN PERPUSTAKAAN

TIGA PENDEKATAN PERHITUNGAN PROBABILITA