paper tugas 3 mata kuliah Pengantar Ilmu Politik
REFORMASI BIROKRASI DI INDONESIA
PAPER
(Disusun guna memenuhi tugas 3 mata kuliah Pengantar
Ilmu Politik )
OLEH :
LIA Y (0213223364)
FAKULTAS ILMU SOSIAL,HUKUM
DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TERBUKA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberi rakhmat dan ridhonya
kepada kami, sehingga kami dapat menyusun dan menyelesaikan tugas ini dengan
baik dan sebagaimana mestinya.
Shalawat serta salam semoga
tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah membawa
ajaran islam dari zaman jahiliyah ke dalam zaman yang terang benderang ini.
Saya sebagai penulis dapat menyusun makalah sistem politik
indonesia tentang “SISTEM BIROKRASI DI INDONESIA”.
Dalam menyusun makalah ini
penulis mendapatkan bahan untuk penyusunannya dari bahan pustaka yang terdapat
di Perpustakaan umum Taman Pamekar Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi.
Penyusun
Sukabumi, 18 November 2018
PENDAHULUAN
Apabila mendengar kata ´Birokrasi´ maka
yang terlintas dalam pikiran kita adalah kita akan menghadapi beberapa prosedur
yang rumit, terkesan berbelit-belit, penuh aturan dan harus melewati berbagai
tahapan yang harus kita laksanakan untuk mencapai tujuan yang kita inginkan.
Pendapat tersebut tidak semuanya salah akan tetapi juga tidak semuanya benar, namun demikian apabila orang-orang yang duduk
dibelakang meja taat pada prosedur dan aturan serta berdisiplin
dalam menjalankan tugasnya, maka birokrasi akan berjalan lancar dan ´biaya
tinggi´ akan dapat dihindarkan. Untuk mengeliminasi pemikiran yang
demikian, marilah kita sejenak mencerna pendapat para ahli mengenai apa
sebenarnya yang dimaksud dengan birokrasi.
LANDASAN TEORI
1) Pengertian Birokrasi :
Birokrasi berasal dari
kata “bureau” yang berarti meja atau kantor; dan kata “kratia” (cratein)
yang berarti pemerintah. Pada mulanya, istilah ini digunakan untuk menunjuk
pada suatu sistematika kegiatan kerja yang diatur atau diperintah oleh suatu
kantor melalui kegiatan-kegiatan administrasi (Ernawan, 1988). Dalam konsep
bahasa Inggris secara umum, birokrasi disebut dengan “civil service”. Selain
itu juga sering disebut dengan public sector, public service atau public
administration.
Definisi birokrasi telah tercantum dalam
kamus awal secara sangat konsisten. Kamus akademi Perancis memasukan kata
tersebut pada tahun 1978 dengan arti kekuasaan, pengaruh, dari kepala dan staf
biro pemerintahan. Kamus bahasa Jerman edisi 1813, mendefinisikan birokrasi
sebagai wewenang atau kekuasaan yang berbagai departemen pemerintah dan
cabang-cabangnya memeperebutkan diri untuk mereka sendiri atas sesama warga
negara. Kamus teknik bahasa Italia terbit 1823 mengartikan birokrasi sebagai
kekuasaan pejabat di dalam administrasi pemerintahan.
Birokrasi berdasarkan definisi yang
dikemukakan oleh beberapa ahli adalah suatu sistem kontrol dalam organisasi
yang dirancang berdasarkan aturan-aturan yang rasional dan sistematis, dan
bertujuan untuk mengkoordinasi dan mengarahkan aktivitas-aktivitas kerja
individu dalam rangka penyelesaian tugas-tugas administrasi berskala besar
(disarikan dari Blau & Meyer, 1971; Coser & Rosenberg, 1976; Mouzelis,
dalam Setiwan,1998).
2) Fungsi
birokrasi menurut Tjokrowinoto menyatakan ada 4 yaitu :
1. Fungsi
instrumental,yaitu menjabarkan perundang-undangan dan kebijaksanaan public
dalam kegiatan-kegiatan rutin untuk memproduksi jasa,pelayanan ,komoditi,atau
mewujudkan situasi tertentu.
2. Fungsi
politik,yaitu member input berupa saran, informasi, visi ,dan profesionalisme
untuk mempengaruhi sosok kebijaksanaan.
3. Fungsi
katalis Public Interest,yaitu mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan public
dan mengintegrasikan atau menginkorporasikannya di dalam kebijaksanaan dan
keputusan pemerintah
4. Fungsi Entrepreneural, yaitu
memberi inspirasi bagi kegiatan-kegiatan inovatif dan non rutin, mengaktifkan
sumber-sumber potensial yang idle, dan menciptakan resources –mix yang
optimal untuk mencapai tujuan (Feisal tamin,2002 h,5)[1]
Birokrasi Era
Reformasi
Publik mengharapkan bahwa dengan
terjadinya Reformasi, akan diikuti pula dengan perubahan besar pada desain
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, baik yang menyangkut
dimensi kehidupan politik, sosial, ekonomi maupun kultural. Perubahan struktur,
kultur dan paradigma birokrasi dalam berhadapan dengan masyarakat menjadi
begitu mendesak untuk segera dilakukan mengingat birokrasi mempunyai kontribusi
yang besar terhadap terjadinya krisis multidimensional yang tengah terjadi
sampai saat ini. Namun, harapan terbentuknya kinerja birokrasi yang
berorientasi pada pelanggan sebagaimana birokrasi di Negara - Negara maju
tampaknya masih sulit untuk diwujudkan. Osborne dan Plastrik ( 1997 ) mengemukakan
bahwa realitas sosial, politik dan ekonomi yang dihadapi oleh Negara - Negara
yang sedang berkembang sering kali berbeda dengan realitas sosial yang
ditemukan pada masyarakat di negara maju.Realitas empirik tersebut berlaku pula
bagi birokrasi pemerintah, dimana kondisi birokrasi di Negara - Negara
berkembang saat ini sama dengan kondisi birokrasi yang dihadapi oleh para
reformis di Negara - Negara maju pada sepuluh dekade yang lalu. Persoalan
birokrasi di Negara berkembang, seperti merajalelanya korupsi, pengaruh
kepentingan politik partisan, sistem Patron-client yang menjadi norma birokrasi
sehingga pola perekrutan lebih banyak berdasarkan hubungan personal dari
pada faktor kapabilitas, serta birokrasi pemerintah yang digunakan oleh
masyarakat sebagai tempat favorit untuk mencari lapangan pekerjaan merupakan
sebagian fenomena birokrasi yang terdapat di banyak Negara berkembang, termasuk di Indonesia. Kecenderungan
birokrasi untuk bermain politik pada masa reformasi,tampaknya belum sepenuhnya
dapat dihilangkan dari kultur birokrasi diIndonesia. Perkembangan birokrasi
kontemporer memperlihatkan bahwa arogansi birokrasi
sering kali masih terjadi. Kasus Brunei Gate dan Bulog Gate setidak - tidaknya
memperlihatkan bahwa pucuk pimpinan birokrasi masih tetap mempraktikkan
berbagai tindakan yang tidak transparan dalam proses pengambilan
keputusan. Birokrasi yang seharusnya bersifat apolitis, dalam kenyataannya
masih saja dijadikan alat politik yang efektif bagi kepentingan
- kepentingan golongan atau partai politik tertentu. Terdapat pula
kecenderungandari aparat yang kebetulan memperoleh kedudukan atau jabatan
strategis dalam birokrasi, terdorong untuk bermain dalam kekuasaan dengan
melakukan tindak KKN.
Reformasi Birokrasi
Reformasi birokrasi harus merupakan bagian dari
reformasi sistem dan proses, administrasi negara. Dalam konteks (SANKRI),
reformasi administrasi negara dan birokrasi di dalamnya pada hakikinya
merupakan transformasi berbagai dimensi nilai yang terkandung dalam konstitusi.
Dalam hubungan itu, reformasi birokrasi juga merupakan jawaban atas tuntutan
akan tegaknya aparatur pemerintahan yang berdaya guna, berhasil guna,
bertanggung jawab, bersih dan bebas KKN memerlukan pendekatan dan dukungan
sistem administrasi negara yang mengindahkan nilai dan prinsip-prinsip good
governance, dan sumber daya manusia aparatur negara (pejabat politik, dan
karier) yang memiliki integritas, kompetensi, dan konsistensi dalam menerapkan
prinsip-prinsip tersebut, baik dalam jajaran eksekuti, legislatif, maupun
yudikatif. Selain dari unsur aparatur negara tersebut, untuk mewujudkan good
governance dibutuhkan juga komitmen dan konsistemsi dari semua pihak, aparatur
negara, dunia usaha, dan masyarakat; dan pelaksanaannya di samping menuntut
adanya koordinasi yang baik, juga persyaratan integritas, profesionalitas, etos
kerja dan moral yang tinggi. Dalam rangka itu, diperlukan pula perubahan
perilaku yang sesuai dengan dimensi-dimensi nilai SANKRI, "penegakan hukum
yang efektif” (effective law enforcement), serta pengembangan dan penerapan
sistem dan pertanggung-jawaban yang tepat, jelas, dan nyata, sehingga
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara
berdayaguna dan berhasilguna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas KKN.
Untuk dapat meluruskan kembali birokrasi pada posisi
dan misi atau perannya yang sebenamya selaku “pelayan publik” (public
servant), diperlukan kemampuan dan kemauan kalangan birokrasi untuk
melakukan langkah-langkah reformasi birokrasi yang mencakup perubahan perilaku
yang mengedepankan “netralitas, professionalitas, demokratis, transparan, dan
mandiri”, disertai perbaikan semangat kerja, cara kerja, dan kinerja terutama
dalam pengelolaan kebijakan dan pemberian pelayanan publik, serta komitmen dan
pemberdayaan akuntabilitas instansi pemerintah. Untuk memperbaiki cara kerja
birokrasi diperlukan birokrasi yang berorientasi pada hasil. Di sinilah peran
akuntabilitas dalam menyatukan persepsi anggota organisasi yang beragam
sehingga menjadi kekuatan bersama untuk mencapai kemajuan dalam mewujudkan
cita-cita dan tujuan NKRI. Selanjutnya, diperlukan sosok pemimpin yang memiliki
komitmen dan kompetensi terhadap reformasi administrasi negara secara tepat,
termasuk dalam penyusunan agenda dan pelaksanaan kebijakan pemerintahan dan
pembangunan yang ditujukan pada kepentingan rakyat, peningkatan ketahanan dan
daya saing bangsa. Dalam rangka itu, diperlukan pula reformasi struktural,
seperti independensi sistem peradilan dan sistem keuangan negara, disertai
upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitasnya kepada publik. Untuk
memberantas korupsi diperlukan agenda dan prioritas yang jelas dengan
memberikan sanksi kepada pelakunya (law enforcement). Di samping
itu perlu dilakukan kampanye kepada masyarakat agar korupsi dipandang sebagai
penyakit sosial, tindakan kriminal yang merupakan musuh publik. Pers sebagai
kontrol sosial harus diberi kebebasan yang bertanggung jawab dalam mengungkap
dan memberitakan tindak korupsi. Pengembangan budaya maIu harus disertai
dengan upaya menumbuhkan budaya bersalah individu dalam dirinya (quilty
feeling).
Akhirnya satu kondisi dasar untuk pemberantasan
korupsi adalah suatu keranka hukum nyata dan menegakkan hukum tanpa campur
tangan politik. Tujuannya adalah untuk menghindari konflik kepentingan dan intervensi
kekuasaan terhadap proses hukum. Reformasi birokrasi akan dapat menjadi syarat
pemberantasan korupsi, bila terwujud badan peradilan dan sistem peradilan yang
independen, didukung dengan keterbukaan dan sistem pengawasan yang efektif.
Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP)
Berdasarkan pada Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja DinasPenanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Sukabumi, bahwa Dinas Penanaman Modal danPerizinan Terpadu Satu Pintu merupakan perangkat daerah kabupaten . Adapun Tugas Pokok dan fungsi Organisasiakan diuraikan dibawah ini :
Tugas Pokok
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi mempunyai tugas pokokmelaksanakan menyelenggarakan pelayanan administrasi terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi,simplikasi, keamanan dan kepastian.
Sehingga dengan adanya layanan satu pintu ini, lebih memudahkan masyarakat
dalam mendapatkan pelayanan dan tidak perlu proses yang berbelit dan tanpa
harus melewati beberapa jalur sistem birokrasi.
Berikut ini adalah bentuk pelayanan terpadu yang dilaksanakan untuk
masyarakat, diantaranya :
|
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN YANG
TELAH DILAKUKAN
|
|
|
Penyederhanaan Pelayanan melalui Program Layanan 1 (Satu) Jam Tuntas
untuk :
|
|
|
1
|
SIUP Skala Kecil
|
|
2
|
TDP Skala Kecil
|
|
3
|
Herregistrasi SIUP/TDP Skala Kecil
|
|
4
|
Herregistrasi IG Skala Kecil
|
|
5
|
Herregistrasi Izin non SPIPISE
|
|
INOVASI PELAYANAN PUBLIK YANG AKAN DILAKUKAN
|
|
|
1
|
Program tertib IMB Masjid Kecamatan, dan Desa
|
|
2
|
Program Layanan Jemput Bola dan Antar Perizinan
|
|
3
|
Gerai Perizinan dan Penanaman Modal
|
|
4
|
Sistem Integrasi Layanan Administrasi Satu meja
|
|
5
|
Sistem Integrasi Layanan Administrasi Satu meja
|
|
6
|
Izin Berasuransi
|
Sumber referensi :
Dwiyanto,Agus. 1998. Birokrasi reformasi publik di
Indonesia. Yogyakarta: Gajahmada University Press.
https://dpmptsp.sukabumikab.go.id
Komentar
Posting Komentar