Tugas 3 Mata Kuliah Profesi Pustakawan

Tugas 3 Profesi Pustakawan Lia Y 021322364
1. Jelaskan bagaimana sebaiknya perilaku profesional yang harus dilakukan oleh seorang pustakawan Indonesia?
 Menurut Lasa HS (2009:174) Kode Etik pustakawan adalah norma atau aturan yang harus dipatui pustakawan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra, dan profesionalisme. Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Kode etik disusun oleh organisasi profesi, dalam hal ini adalah Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) yang merupakan organisasi profesi bagi pustakawan. Tentang pelaksanaan kode etik pustakawan juga disebutkan dalam UU No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, pasal 36b dan 37.
Dalam kode etik Pustakawan tersebut dijelaskan bahwa pustakawan adalah seseorang yang dalam memiliki pendidikan bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi sekurang-kurangnya tingkat pendidikan profesional dan atau berkualifikasi setingkat yang diakui oleh Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) dan berkarya dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi sesuai metodologi keilmuan yang diperolehnya.
kode etik perpustakaan adalah agar pustakawan profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemustaka. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga professional.

2. Di Indonesia profesi dan profesionalisme pustakawan belum menampakkan eksistensinya.Jelaskan maksud dari pernyataan tersebut.
Kode etik pustakawan di Indonesia lahir setelah melalui berbagai perkembangan selama 20 tahun melalui kongres yang diadakan di berbagai kota. Ikatan pustakawan Indonesia (IPI) menyadari perlu adanya kode etik yang dapat dijadikan pedoman perilaku bagi para anggotanya dalam melaksanakan tugasnya didalam masyarakat. Kode etik pustakawan merupakan bagian yang terpisah dari AD/ART IPI dimulai sejak 1993, yang diperbaharui pada 19 september 2002 pada kongres IPI ke-9 di Batu Malang, Jawa Timur dan disempurnakan kembali pada 15 November 2006 di Denpasar, Bali. 
Pustakawan perlu memiliki pengetahuan untuk memahami arti penting kode etik. Seperti pengetahuan bagaimana cara berperilaku dan aturan bersikap. Ketika seorang pustakawan mengerjakan kewajiban mereka terhadap masyarakat, pustakawan harus memperhatikan segi psikologi masyarakat tersebut. Karena tingkah laku manusia memiliki 2 aspek yang saling berinteraksi, yaitu aspek objektif yang bersifat struktural (aspek jasmaniah dari tingkah laku tersebut) dan yang kedua, aspek subjektif yang bersifat fungsional (aspek rohaniah dari tingkah laku).
Nilai-nilai kode etik pustakawan Nilai-nilai merupakan konsep yang hidup di dalam pikiran manusia dalam suatu kelompok, yang dianggap memiliki makna untuk dijadikan sebagai pedoman hidup. Nilai-nilai ini kemudian menentukan benar, salah, baik, atau buruk. Kelompok yang dimaksud dalam konteks ini adalah kelompok pustakawan yang tergabung dalam ikatan pustakawan indonesia (IPI) ynag telah bermufakat untuk menciptakan suatu pedoman sikap yang dikenal dengan kode etik pustakawan. Dalam membuat pedoman sikap ini, tentu berdasarkan nilai-nilai yang dipahami oleh penyusunannya. Persolan yang perlu digali adalah persoalan nilai-nilai yang terkandung dalam kode etik itu.
Sumber : http//:www. google .com/2012/02/. Kode etik profesi pustakawan.html. retrieved  Sabtu, 17 November 2018



Komentar

Postingan populer dari blog ini

unsur-unsur yang perlu diperhatikan dalam melakukan tahap penilaian arsip.

MENGENAL SISTEM LAYANAN PERPUSTAKAAN

TIGA PENDEKATAN PERHITUNGAN PROBABILITA