Tugas 3 Mata Kuliah Profesi Pustakawan
Tugas
3 Profesi Pustakawan Lia Y 021322364
1. Jelaskan bagaimana sebaiknya perilaku profesional yang
harus dilakukan oleh seorang pustakawan Indonesia?
Menurut Lasa HS (2009:174)
Kode Etik pustakawan adalah norma atau aturan yang harus dipatui pustakawan
untuk menjaga kehormatan, martabat, citra, dan profesionalisme. Kode etik
bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik
mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Kode etik
disusun oleh organisasi profesi, dalam hal ini adalah Ikatan Pustakawan
Indonesia (IPI) yang merupakan organisasi profesi bagi pustakawan. Tentang
pelaksanaan kode etik pustakawan juga disebutkan dalam UU No. 43 Tahun 2007
tentang perpustakaan, pasal 36b dan 37.
Dalam kode etik Pustakawan tersebut dijelaskan
bahwa pustakawan adalah seseorang yang dalam memiliki pendidikan bidang
perpustakaan, dokumentasi, dan informasi sekurang-kurangnya tingkat pendidikan
profesional dan atau berkualifikasi setingkat yang diakui oleh Ikatan Pustakawan
Indonesia (IPI) dan berkarya dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan
informasi sesuai metodologi keilmuan yang diperolehnya.
kode etik perpustakaan adalah agar pustakawan
profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemustaka. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional
terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan
pikiran, jiwa dan perilaku tenaga professional.
2. Di Indonesia profesi dan profesionalisme pustakawan belum
menampakkan eksistensinya.Jelaskan maksud dari pernyataan tersebut.
Kode etik pustakawan di Indonesia lahir
setelah melalui berbagai perkembangan selama 20 tahun melalui kongres yang
diadakan di berbagai kota. Ikatan pustakawan Indonesia (IPI) menyadari perlu
adanya kode etik yang dapat dijadikan pedoman perilaku bagi para anggotanya
dalam melaksanakan tugasnya didalam masyarakat. Kode etik pustakawan merupakan
bagian yang terpisah dari AD/ART IPI dimulai sejak 1993, yang diperbaharui pada
19 september 2002 pada kongres IPI ke-9 di Batu Malang, Jawa Timur dan
disempurnakan kembali pada 15 November 2006 di Denpasar, Bali.
Pustakawan perlu memiliki pengetahuan
untuk memahami arti penting kode etik. Seperti pengetahuan bagaimana cara
berperilaku dan aturan bersikap. Ketika seorang pustakawan mengerjakan
kewajiban mereka terhadap masyarakat, pustakawan harus memperhatikan segi
psikologi masyarakat tersebut. Karena tingkah laku manusia memiliki 2 aspek
yang saling berinteraksi, yaitu aspek objektif yang bersifat struktural (aspek
jasmaniah dari tingkah laku tersebut) dan yang kedua, aspek subjektif yang
bersifat fungsional (aspek rohaniah dari tingkah laku).
Nilai-nilai kode etik pustakawan
Nilai-nilai merupakan konsep yang hidup di dalam pikiran manusia dalam suatu
kelompok, yang dianggap memiliki makna untuk dijadikan sebagai pedoman hidup.
Nilai-nilai ini kemudian menentukan benar, salah, baik, atau buruk. Kelompok
yang dimaksud dalam konteks ini adalah kelompok pustakawan yang tergabung dalam
ikatan pustakawan indonesia (IPI) ynag telah bermufakat untuk menciptakan suatu
pedoman sikap yang dikenal dengan kode etik pustakawan. Dalam membuat pedoman
sikap ini, tentu berdasarkan nilai-nilai yang dipahami oleh penyusunannya.
Persolan yang perlu digali adalah persoalan nilai-nilai yang terkandung dalam
kode etik itu.
Sumber : http//:www. google
.com/2012/02/. Kode etik profesi pustakawan.html. retrieved Sabtu, 17
November 2018
Komentar
Posting Komentar