tugas 1 mata kuliah ISIP4212
PENDIDIKAN MULTIKULTURAL YANG
BERHUBUNGAN DENGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
A. PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan bagian dari kegiatan kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa. Oleh sebab itu kegiatan pendidikan merupakan perwujudan
dari cita-cita bangsa. Dengan demikian kegiatan pendidikan nasional perlu
diorganisasikan dan dikelola sedemikian rupa supaya pendidikan nasional sebagai
suatu organisasi dapat menjadi sarana untuk mewujudkan cita-cita nasional.
Secara rinci cita-cita nasional yang terkait dengan
kegiatan pendidikan telah dituangkan dalam Undang-Undang
Sisdiknas No.20 Tahun 2003, bahwa tujuan pendidikan nasional adalah
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertkwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraatis serta bertanggung
jawab.
Selanjutnya prinsip penyelenggaraan pendidikan secara
jelas juga telah diuraikan dalam Undang-Undang Sisdiknas tersebut, yaitu
tercantum pada pasal 4, bahwa :
1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan
berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan mejunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai keagamaan, nilai cultural, dan kemajemukan bangsa,
2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang
sistemik dengan system terbuka dan multimakna,
3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat,
4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan,
membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses
pembelajaran,
5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya
membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat,
6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua
komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu layanan pendidikan.
Adapun fungsi pendidikan nasional sebagaimana
tercantum pada Bab II pasal 3 disebutkan bahwa fungsi pendidikan nasional
adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, fungsi
pendidikan juga dapat dilihat dalam dua perspektif. Pertama,
secara mikro ( sempit ), pendidikan berfungsi untuk membantu secara sadar
perkembangan jasmani dan rohani peserta didik. Kedua, secara
makro ( luas ), pendidikan berfungsi sebagai pengembangan pribadi, pengembangan
warga Negara, pengembangan kebudayaan dan pengembangan bangsa.
Gelombang demokrasi
menuntut pengakuan perbedaan dalam tubuh bangsa Indonesia yang majemuk. Oleh
sebab itu untuk membangun rasa persatuan dan kesatuan serta rasa nasionalisme
sekaligus menjawab beberapa problematika kemajemukan seperti yang digambarkan
di atas dibutuhkan langkah sistematis yang dapat dijadikan sebagai sebuah
gerakan nasional.
Pendidikan multicultural dapat dirumuskan sebagai
wujud kesadaran tentang keanekaragaman cultural, hak-hak asasi manusia serta
pengurangan atau penghapusan jenis prasangka atauprejudice untuk
suatu kehidupan masyarakat yang adil dan maju. Pendidikan multicultural juga
dapat dijadikan instrument strategis untuk mengembangkan kesadaran atas
kebanggaan seseorang terhadap bangsanya.
Melalui pendidikan multicultural kita dapat memberi
seluruh siswa-tanpa memandang status sosioekonomi; gender; orientasi seksual;
atau latar belakang etnis, ras atau budaya-kesempatan yang setara untuk belajar
di sekolah. Pendidikan multibudaya juga didasarkan pada kenyataan bahwa siswa
tidak belajar dalam kekosongan, budaya mereka memengaruhi mereka untuk
belajar dengan cara tertentu ( Parkay dan Stanford, 2011 : 35 ).
B. PENDIDIKAN
MULTI KULTURAL
1. Pengertian
Pendidikan Multikultural
Pendidikan
multikultural adalah merupakan
suatu gerakan pembaharuan dan proses untuk menciptakan lingkungan pendidikan
yang setara untuk seluruh siswa. Sebagai sebuah gerakan pembaharuan, istilah
pendidikan multicultural masih dipandang asing bagi masyarakat
umum, bahkan penafsiran terhadap definisi maupun pengertian pendidikan
multicultural juga masih diperdebatkan di kalangan pakar pendidikan.
Sebagai suatu gerakan pembaharuan dan proses untuk
menciptakan lingkungan pendidikan yang setara untuk seluruh siswa, pendidikan
multikultural memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut :
1) Prinsip pertama: pendidikan multikultural adalah
gerakan politik yang bertujuan menjamin keadilan sosial bagi seluruh warga
masyarakat tanpa memandang latar belakang yang ada.
2) Prinsip kedua : pendidikan multikultural mengandung
dua dimensi: pembelajaran (kelas) dan kelembagaan (sekolah) dan antara
keduaanya tidak bisa dipisahkan, tetapi justru harus ditangani lewat reformasi
yang komprehensif
3) Prinsip ketiga : pendidikan multikultural menekankan
reformasi pendidikan yang komprehensif dapat dicapai hanya lewat analisis
kritis atas sistem kekuasaan dan privileges untuk dapat dilakukan reformasi
komprehensif dalam pendidikan.
4) Prinsip keempat : berdasarkan analisis kritis ini,
maka tujuan pendidikan multikultural adalah menyediakan bagi setiap siswa jaminan
memperoleh kesempatan guna mencapai prestasi maksimal sesuai dengan kemampuan
yang dimiliki
5) Prinsip kelima : pendidikan multikultural adalah pendidikan yang baik
untuk seluruh siswa, tanpa memandang latar belakangnya.
Konsep multikulturakisme menekankan pentingnya
memandang dunia dari bingkai referensi budaya yang berbeda, dan mengenali serta
manghargai kekayaan ragam budaya di dalam Negara dan di dalam komunitas global.
Multikulturakisme menegaskan perlunya menciptakan sekolah di mana berbagai
perbedaan yang berkaitan dengan ras, etnis, gender, orientasi seksual,
keterbatasan, dan kelas sosial diakui dan seluruh siswa dipandang sebagai
sumber yang berharga untuk memperkaya proses belajar mengajar.
Faktor-faktor dalam pembelajaran dapat digambarkan sebagai berikut :
Pendidikan multikultural merupakan suatu proses
transformasi yang tentunya membutuhkan waktu panjang untuk mencapai maksud dan
tujuannya. Menurut Zamroni ( 2011 ) disebutkan beberapa tujuan yang akan
dikembangkan pada diri siswa dalam proses pendidikan multikultural, yaitu :
1. Siswa memiliki
kemampuan berpikir kritis atas apa yang telah dipelajari.
2. Siswa memiliki
kesadaran atas sifat sakwasangka atas fihak lain yang dimiliki, dan
mengkaji mengapa dan dari mana sifat itu muncul, serta terus mengkaji bagaimana
cara menghilangkannya
3. Siswa memahami
bahwa setiap ilmu pengetahuan bagaikan sebuah pisau bermata dua: dapat
dipergunakan untuk menindas atau meningkatkan keadilan sosial.
4. Para siswa
memahami bagaimana mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang dimiliki dalam
kehidupan.
5. Siswa
merasa terdorong untuk terus belajar guna mengembangkan ilmu pengetahuan yang
dikuasainya.
6. Siswa memiliki
cita-cita posisi apa yang akan dicapai sejalan dengan apa yang dipelajari.
7. Siswa dapat
memahami keterkaitan apa yang dilakukan dengan berbagai permasalahan dalam
kehidupan masyarakat-berbangsa dan berdemokrasi.
2. Paradigma
Pendidikan Multikultural
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang masyarakatnya sangat
majemuk atau pluralis. Kemajemukan sudah menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Kemajemukan ini dapat dilihat dari dua perspektif, yaitu : perspektif
horizontal dan dan vertikal. Dalam perspektif horizontal, kemajemuan bangsa
kita dapat dilihat dari perbedaan agama, etnis, bahasa daerah, geografis, dan
budayanya. Sedangkan dalam perspektif vertikal, kemajemukan bangsa
Indonesia dapat dilihat dari perbedaan tingkat pendidikan, ekonomi, dan tingkat
sosial budayanya.
Fenomena kemajemukan ini bagaikan pisau bermata dua,
satu sisi memberi dampak positif, yaitu kita memiliki kekayaan khasanah budaya
yang beragam, akan tetapi sisi lain juga dapat menimbulkan dampak negatif,
karena terkadang justru keragaman ini dapat memicu konflik antar kelompok
masyarakat yang pada gilirannya dapat menimbulkan instabilitas baik secara
keamanan, sosial, politik maupun ekonomi.
Dalam menghadapi pluralisme budaya tersebut,
diperlukan paradigma baru yang lebih toleran dan elegan untuk mencegah dan
memecahkan masalah benturan-benturan budaya tersebut, yaitu paradigma
pendidikan multikultural. Hal ini penting untuk mengarahkan anak didik dalam
mensikapi realitas masyarakat yang beragam, sehingga mereka akan memiliki sikap
apresiatif terhadap keragaman perbedaan tersebut. Bukti nyata tentang maraknya
kerusuhan dan konflik yang berlatar belakang suku, adat, ras, dan agama
menunjukkan bahwa pendidikan kita telah gagal dalam menciptakan kesadaran akan
pentingnya multikulturalisme.
C. PENUTUP
Adapun bangunan paradigma pendidikan multikultural
yang ditawarkan Zamroni ( 2011 ) adalah sebagai berikut :
1. Pendidikan
multikultural adalah jantung untuk menciptakan kesetaraan pendidikan bagi
seluruh warga masyarakat.
2. Pendidikan
multikultural bukan sekedar perubahan kurikulum atau perubahan metode
pembelajaran.
3. Pendidikan
multikultural mentransformasi kesadaran yang memberikan arah kemana
transformasi praktik pendidikan harus menuju.
4. Pendidikan
multikultural bertujuan untuk berbuat sesuatu, yaitu membangun jembatan antara
kurikulum dan karakter guru, pedagogi, iklim kelas, dan kultur sekolah guna
membangun visi sekolah yang menjunjung kesetaraan.
5. Pendidikan
multikultural juga sangat relevan dengan pendidikan demokrasi di masyarakat plural seperti Indonesia, yang menekankan
pada pemahaman akan multi etnis, multi ras, dan multikultur yang memerlukan
konstruksi baru atas keadilan, kesetaraan dan masyarakat yang demokratis.
Pendidikan multikultural juga sangat relevan dengan
pendidikan demokrasi di masyarakat plural seperti Indonesia, yang menekankan
pada pemahaman akan multi etnis, multi ras, dan multikultur yang memerlukan
konstruksi baru atas keadilan, kesetaraan dan masyarakat yang demoktratis.
DAFTAR PUSTAKA
Mahfud, Choirul. 2008. Pendidikan
Multikultura, Yogyakarta : Pustaka Pelajar
M. Ainul Yaqin. 2005. Pendidikan
multikultural: cross-cultural understanding untuk demokrasi dan keadilan. Yogyakarta:
Pilar Media.
Zamroni. (2010a). The implementation of
multicultural education. A reader. Yogyakarta: Graduate Program The
State University of Yogyakarta.
Komentar
Posting Komentar